Rabu, 08 Mei 2013

Haji Gusti Adi Abdul Majid Kusuma Negara III, Panembahan Van Sintang (1905-1913)


Panembahan Haji Gusti Abdul Majid Kusuma Negara III

Ade Usman putra tertua Sri Paduka Tuanku Panembahan Gusti Ismail Kesuma Negara II, Sultan Sintang, dari istri pertamanya, Dayang Zainab (Ratu Permaisuri) diangkat sebagai pewaris dengan nama dan gelar Gusti Adi Abdul Majid, Pangeran Ratu Adipati Kesuma Negara. Dilantik sebagai Sultan Sintang pada  22 Desember 1906 dengan gelar Sri Paduka Tuanku Panembahan Haji Gusti Abdul Majid Kesuma Negara III (1905-1913). Mendampinginya memerintah, saudaranya yang bernama Ade Abdul Azis Pangeran Adipati Putra Kusuma diangkat sebagai Pangeran Bendahara Sri Negara.

Pada tanggal 26 Januari 1907 oleh Pemerintah Hindia Belanda dibuatlah kontrak yang disebut Akte Van Verbond En Beverstiging. Sebelum disahkan kontrak tersebut ternyata Gusti Adi Abdul Majid baik secara langsung maupun secara tidak langsung melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Hindia Belanda.

Pada masa pemerintahan Gusti Adi Abdul Majid dengan keputusan Resident Borneo Barat No. 6873 tanggal 12 Maret 1907 didirikan Sekolah Guvernerment di Sintang. Diangkat sebagai Kepala Sekolah Raden Soehardjo dan ditunjuk pula komisi sekolah terdiri dari:

1.    Van Soen (Komisi pada kantor Asistent Resident Sintang)
2.    Encik Usman (Jaksa)
3.    Abang Ayat Kesuma Idris
4.    Gampang (Kepala desa Kampung Ladang)

Sekolah tersebut berjalan lancar dan baik dan murid yang diterima terdiri dari anak-anak para pegawai Guvernerment, anak para kerabat Kesultanan, anak para saudagar serta anak pemuka masyarakat yang kaya serta berpengaruh.

Pada tahun 1908 pecah pemberontakan di daerah Ketungau dipimpin oleh Panggi, Puguk dan Rangas yang mendapat bantuan dua orang cina Ugok dan Anot. Dalam pertempuran di Air Tabun Kapten G.J Deiner tewas. Tak lama kemudian Panggi bersama teman-temannya tertangkap.

Pemerintah Hindia Belanda meminta bantuan kepada Gusti Adi Abdul Majid tapi tidak dipedulikannya. Melihat gerak gerik Gusti Adi Abdul Majid yang selalu berpihak kepada rakyat/pemberontak maka diadakan kontrak baru Korte Verklaring tanggal 19 Oktober 1911. Gusti Adi Abdul Majid menolak tegas untuk menandatangani Korte Verklaring disertai penolakan pelaksanaan kerja rodi (heerendients) kepada rakyat Sintang, menyebabkan beliau meninggalkan Kesultanan menuju ke hulu sungai Tempunak. Disana Gusti Adi Abdul Majid mengumpulkan rakyat untuk menentang Pemerintah Hindia Belanda. Belum sempat melakukan perlawanan Gusti Adi Abdul Majid sudah dapat ditangkap. Panembahan Haji Gusti Abdul majid Kesuma Negara III ditangguhkan sebagai penguasa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912. Secara formal digulingkan karena 'perilaku buruk' pada 16 Januari 1913 dan bersama keluarganya diasingkan ke Bogor, Jawa barat.

Untuk menggantikannya sebagai Sultan, diangkatlah putra tertuanya yaitu Raden Abdurrahman Panji Negara. Namun pada ketika itu usianya masih belum mencukupi, maka kurun sementara waktu kekosongan tahta dijabat oleh Ade Muhammad Djoen salah seorang putra dari Haji Gusti Muhammad Isa Pangeran Temenggung Setia Agama, sebagai Wakil Sultan dan bergelar Wakil Panembahan Ade Muhammad Djoen yang memerintah tahun 1914-1934. Setelah wafat, maka diangkatlah putra kedua dari Panembahan Gusti Adi Abdul Majid, yaitu Raden Abdul Bachri Danu Perdana sebagai Sultan Sintang bergelar Panembahan Raden Abdul Bachri Danu Perdana Kesuma Negara IV.

Gusti Adi Abdul Majid menikah dengan Mas Salmiah (Ratu Permaisuri) putri Abang Mahbar, Pangeran Putra Setia Muda, dengan istrinya, Mas Hamidah (Ratu Putra Setia Muda) putri Ade Muhammad Arif, Pangeran Bendahara Setia Negara.

Gusti Abdul Majid telah memiliki tiga putra :

1) Gusti Abdurrahman bergelar Raden Abdurrahman Panji Negara. Diangkat sebagai pewaris oleh ayahnya. Menteri Negara tahun 1934-1944. Ditempatkan dalam tahanan oleh Jepang 19 Februari 1944. Menikah dengan (Pertama) Siti Kulsum, seorang wanita Sunda dari Bogor, di Bogor Jawa Barat. Menikah (Kedua) Gusti Antung Bintang Jauhari, Banjarmasin.

2) Gusti Abdul Bachri Danu Perdana, bergelar Panembahan Raden Abdul Bachri Danu Perdana Al-Mukarram, yang menggantikan sebagai Sultan Sintang. Ditempatkan dalam tahanan oleh Jepang 19 Februari 1944. Menikah dengan Raden Fatimah Zuhra, puteri Raden Ahmad Agus (Pangeran Adipati Putra Mahkota) putra Sultan Muhammad Syafiuddin II, Sultan Sambas.

3) Gusti Syahdan, Raden Shahdan Shahkobat (Kubassat) Menteri Negara 1934-1944. Ditempatkan dalam tahanan oleh Jepang 19 Februari 1944. Menikah dengan Raden Ayu Unah Zulaikha, putri Raden Abu Bakar, Bupati Bogor.

Ketiga putera Gusti Abdul Majid ini kemudian Syahid dipenggal kepalanya oleh Bala tentara Jepang di Mandor pada 28 Juni 1944.


FA
Senin, 22 April 2013

Senin, 22 April 2013

Gusti Ismail Kesuma Negara II, Panembahan Van Sintang (1889-1905)


Sri Paduka Tuanku Panembahan Gusti Ismail Kesuma Negara II

     Sri Paduka Tuanku Abang Ismail adalah putra ketiga dari Sri Paduka Tuanku Panembahan Abdurrasyid Kesuma Negara I dari istri pertamanya, Utin Sarnam. Memerintah Kesultanan Sintang dari tahun 1889-1905 M (1037-1323 H). Diangkat sebagai pewaris oleh ayahnya dengan gelar Pangeran Ratu Sri Negara, 19 Oktober 1887. Dilantik sebagai Sultan Sintang dengan gelar Sri Paduka Tuanku Panembahan Gusti Ismail Panembahan Kesuma Negara II, 30 September 1889.



Diawal masa pemerintahannya Abang Ismail dipusingkan adanya berbagai kekacauan terutama Perang Tebidah yang berlangsung lama yaitu dari tahun 1891-1900 M, belum selesai Perang Tebidah timbul pula perlawanan Raden Paku Wijaya di daerah Melawi yang terjadi dari tahun 1895-1896 M. Adanya pemberontakan yang mendapat dukungan dari sebagian besar rakyat sangat mengguncang pendirian Sri Paduka Tuanku Abang Ismail sehingga apa yang tercantum dalam kontrak dengan pihak Pemerintah Hindia Belanda dengan sengaja dilanggarnya.

Pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh Abang Ismail menimbulkan kemarahan dari pihak Pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda berusaha menangkapnya dengan pura-pura membawanya pergi menghadiri rapat. Karena tipu daya Pemerintah Hindia Belanda sudah diketahui maka sewaktu kapal yang akan membawanya datang terjadi kejadian yang luar biasa. Baru saja kapal tersebut dinaiki Abang Ismail dengan sebelah kakinya sudah mulai tenggelam, akibatnya penangkapan yang direncanakan gagal.

Perubahan sikap Abang Ismail dan usaha penangkapan yang gagal dilaporkan Asistent Resident Sintang kepada Residen di Pontianak untuk diteruskan kepada Gubernur Jenderal di Batavia. Gubernur Jenderal yang tertarik dengan peristiwa yang terjadi menempuh cara yang lain untuk melunakkan hati Abang Ismail.

Pada tahun 1905 Abang Ismail diundang ke Batavia untuk menghadiri suatu acara yang penting. Abang Ismail membawa serta sebagian besar para Menteri dan beberapa bangsawan terhormat lainnya. Setibanya di Batavia mereka langsung dibawa ke Bogor karena acaranya berlangsung di Bogor. Kedatangan Abang Ismail dan rombongan disambut dengan suatu acara yang meriah, Gubernur Jenderal mengukuhkan kembali Abang Ismail sebagai Sultan Sintang dengan gelar Sri Paduka Tuanku Panembahan Gusti Ismail Panembahan Kesuma Negara II dan kepadanya disematkan medali emas sebagai hadiah dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang bertindak selaku wakil Kerajaan Belanda.

Rupanya semua itu hanyalah sebagai tipu daya belaka, sesudah acara dibuatkanlah kontrak baru dengan dalih untuk memperkuat kerjasama antara Kesultanan Sintang dengan Pemerintah Hindia Belanda. Isi kontrak tersebut ternyata memperkecil dan membatasi kekuasaan Sultan Sintang, Abang Ismail yang baru saja tersanjung menerima medali emas terpaksa menandatangani kontrak tersebut. Isi kontrak yang ditandatangani sangat membuat Abang Ismail kecewa sehingga setibanya di Sintang Sri Paduka Tuanku jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Kemudian diangkatlah putera tertuanya Ade Usman bergelar Pangeran Ratu Adipati Kesuma Negara sebagai Sultan Sintang bergelar Sri Paduka Tuanku Panembahan Haji Gusti Abdul Majid Kesuma Negara III.

Putra :

1) Ade Usman,Pangeran Ratu Adipati Kesuma Negara (Ibu Dayang Zainab)
atau Sri Paduka Tuanku Haji Gusti Abdul Majid bergelar Panembahan Haji Gusti Abdul Majid Kusuma Negara III.

2) Ade Muhammad Qamaruddin, Pangeran Adipati Kusuma Putra.

3) Gusti Abdul Aziz, Pangeran Bendahara Sri Negara. (Ibu Dayang Zainab).      
4) Gusti Antarjid (Istri muda) menikah dengan Dayang Mas Minah, putri Abang Tahar Utinbin Ayub.

Putri :

1) Mas Ratna Willis, Ratu Adipati Indra Negara (Ibu Dayang Zainab). Menikah dengan Gusti Senul, Pangeran Adipati Indra Negara dari Nangah Kayan, putra tertua Gusti Abdullah Satar, Pangeran Nata Indra Negara dari Belitang, dengan istrinya, Ratu Nata, putri Abang Ayub, Raden Paduka, dari Selimbau.

2) Mas Khadijah (Ibu Dayang Zainab) menikah dengan Gusti Mak.

3) Mas Nur Gandi (Ibu Dayang Zainab).

4) Mas Nur Yinah Setelah tahun 1934 menikah dengan Ade Abdullah, putra Abang Jamaluddin.

5) Mas Nur Leila menikah dengan Sri Paduka Tuanku Gusti Muhammad Kelip putra dari Panembahan Gusti Muhammad Mekah, Panembahan dari Sekadau.


FA
Ahad, 21 April 2013

Senin, 22 Agustus 2011

KESULTANAN SANGGAU


Cikal bakal sejarah pemerintahan (bekas) Kerajaan Sanggau Kapuas, bermula dengan kisah Dara Nante dan Babai Singa yang melegenda secara turun temurun. Dara Nante menikah dengan Babai Singa yang berasal dari daerah Sisang Hulu (Sekayam). Dara Nante sendiri berasal dari Labai Lawai, salah satu pemukiman di Simpang Mendawan daerah Terentang sekarang. Perjodohan keduanya kelaknya melahirkan seorang putra yang diberi nama Aria Jamban. Aria Jamban kemudian menurunkan Aria Batang dan selanjutnya Aria Batang beranak Aria Likar. Pada masa itu, Dara Nante yang menjadi pemimpin otonom lokal di Mengkiang mengangkat orang kepercayaannya, Aria Dakudak untuk menjadi seorang patih di daerah Semboja atau Segarong yang letaknya di antara Sungai Mawang dan Bunut sekarang.

Dalam perkembangan kemudian, Patih Dakudak digantikan oleh Dayang Mas. Pada masanya ini, pusat pemerintahan dialihkan ke Mengkiang dari Semboja. Dayang Mas merupakan kerabat dekat dari Dara Nante. Dalam memimpin Negeri Mengkiang, ia didampingi suaminya Patih Nurul Kamal putra dari Patih Kiyai Kerang yang berasal dari Banten. Selanjutnya keturunan dari Dayang Mas dan Patih Nurul Kamal menggunakan nama Kiyai seperti Kiyai Patih Gemuk, Kiyai Mas Senapati, Kiyai Mas Demang, Kiyai Mas Jaya, Kiyai Mas Jaya Ngebil dan Kiyai Mas Temenggung.

Setelah Dayang Mas wafat, ia digantikan oleh Dayang Puasa. Mulanya Dayang Puasa menikah dengan Kiyai Patih Gemuk, yang merupakan saudara dekat Patih Nurul Kamal. Perjodohannya itu dikaruniai seorang anak yang bernama Pangeran Agung Renggang. Setelah Kiyai Patih Gemuk mangkat, Dayang Puasa yang bergelar Ratu Nyai Sura menikah lagi dengan Abang Awal yang berasal dari Kerajaan Embau Hulu Kapuas. Perkawinan yang kedua ini dikaruniai empat orang anak. Keempatnya, masing-masing bernama Abang Djamal yang merintis dan bertahta di Negeri Belitang sebagai cikal bakal Kerajaan Belitang. Anak kedua, Abang Djalal bertahta di Balai Lindi Melawi. Kemudian Abang Nurul kamal yang bertahta dan menjadi Panembahan di Sanggau Lama. Dan anak keempat Abang Jawahir atau Abang Djauhir yang memerintah di daerah Sintang.

Pangeran Agung Renggang setelah dewasa kemudian menduduki tahta. Namun ia hanya beberapa bulan memerintah, kemudian mengundurkan diri dan selanjutnya digantikan oleh saudara seibunya, Nurul Kamal yang dikenal juga dengan sebutan Abang Gani yang bergelar Kiyai Patih Busu Kusuma. Setelah mangkat, Abang Gani atau Nurul Kamal digantikan putranya yang bernama Abang Basun Pangeran Mangkubumi. Dalam memerintah ia didampingi dua orang saudaranya, Abang Abun Pangeran Sumabaya dan Abang Guning.

Wafatnya Abang Basun maka naik tahtalah Abang Ahmad atau Abang Daruja atau Uju yang belakangan kemudian bergelar Sultan Ahmad Jamaluddin. Abang Ahmad atau Abang Daruja atau Uju, di atas tahta Kerajaan Mengkiang bergelar Sultan Ahmad Jamaluddin. Ia kemudian mengalihkan pusat pemerintahan kerajaan di tengah Kota Sanggau kapuas sekarang. Pusat kerajaan dibangun di tepi aliran Sungai Kapuas. Ia merupakan peletak dasar berdirinya Kerajaan Sanggau dengan pusat kekuasaan di Kota Sanggau Kapuas. la menikah dengan Putri Ratu Ayu yang berasal dari Kerajaan Landak. Pasangan Sultan Ahmad Jamaluddin dan Putri Ratu Ayu inilah yang merupakan penurun para raja dan wakil raja serta kaum kerabat bekas Kerajaan Sanggau seterusnya.

Setelah wafat ia digantikan Abang Saka yang bergelar Sultan Muhammad Kamaruddin. Dalam memerintah, ia didampingi saudaranya yang bernama Abang Sebilanghari, yang kemudian bergeiar Panembahan Ratu Surya Kusuma. Semasa hidupnya, sultan terdahulu, Ahmad Jamaluddin telah membagi kekuasaan kerajaan, di mana Abang Saka memerintah di Keraton Darat, dan Abang Sebilanghari di Keraton Laut. Gelar yang dipakai untuk menjadi raja diberi tambahan Gusti untuk penguasa di sebelah darat. Sedangkan untuk penguasa yang membantu raja memerintah diberi gelar Ade atau penguasa di sebelah laut. Dengan demikian, sepeninggal Abang Uju, kekuasaan menjadi terpisah dalam dua wilayah kekuasaan. Setelah Abang Saka atau Sultan Muhammad Kamaruddin wafat, maka tampuk kekuasaan diambilalih oleh Abang Sebilanghari yang kemudian bergelar Panembahan Ratu Surya Kusuma. la menikah dengan Utin Parwa dari Kerajaan Tayan. Setelah wafat, digantikan oleh putranya Gusti Thabrani Pangeran Ratu Surya Negara didampingi Abang Togok yang bergelar Pangeran Mangkubumi Gusti Muhammad Thahir yang menikah dengan Ratu Srikandi.


Dengan pecahnya keturunan raja-raja Sanggau dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan, di mana adanya pusat kekuasaan di sebelah darat dan di sebelah laut, maka dalam masa pemerintahan Gusti Thabrani diambil suatu kesepakatan antara kedua turunan penguasa di darat dan laut untuk memerintah secara bergantian menduduki tahta. Apabila raja sebelah darat yang menjadi raja atau panembahan, maka raja sebelah laut menduduki jabatan selaku mangkubumi. Begitu pula seterusnya, apabila di sebelah laut menduduki tahta sebagai panembahan, maka keturunan sebelah darat menjabat sebagai mangkubumi. Perkembangan ini terus berlangsung sampai kedatangan kolonial Belanda ke ibukota kerajaan Sanggau Kapuas.

Setelah Abang Thabrani wafat, naik tahtalah Abang Togok bergelar Gusti Muhammad Thahir I yang mernerintah Kerajaan Sanggau dalam tahun 1798-1812. Panembahan Thahir I memerintah didampingi Mangkubumi Pangeran Osman Paku Negara. Wafatnya Panembahan Thahir I, maka naik tahtalah Pangeran Osman Pak-u Negara sebagai panembahan yang berkuasa dalam tahun 1812-1814. Ia memerintah didampingi Mangkubumi Pangeran Muhammad Ali Mangku Negara I yang kemudian menggantikan Panembahan Osman sebagai panembahan Sanggau tahun 1814-1825. Ketika memerintah didampingi Mangkubumi Pangeran Ayub Paku Negara.

Pada akhirnya setelah menjabat selama sembilan tahun sebagai Mangkubumi Sanggau, Pangeran Ayub Paku Negara kemudian menduduki tahta kerajaan bergelar Sultan Ayub dan memerintah dalam tahun I825-1830. Dia kemudian mengalihkan pusat pemerintahan ke Kampung Kantuk sekarang. Tahun 1826 Sultan Ayub membangun Masiid Jami Syuhada dan mulai saat itu Kerajaan sanggau mengalami penataan dan perkembangan pesat serta moderen. Sebelumnya, Kerajaan sanggau telah diserahkan oleh Kesultanan Banten (melalui Kesultanan Pontianak) ke tangan Belanda, karena Sanggau merupakan kerajaan vazalnya, bersamaan dengan berdirinya Kesultanan Pontianak.

Wafatnya Sultan Ayub, maka naik tahtalah saudaranya yang bernama Ade Ahmad yang bergelar Panembahan Muhammad Kusuma Negara yang memerintah tahun 1830-1860. Sebagai Pangeran Mangkubumi diangkatlah Gusti Muhammad Thahir II yang bergelar Pangeran Ratu Sri Paduka Maharaja. Dalam perkembangan selanjutnya, menyusul penyerahan Kerajaan Sanggau ke tangan Belanda oleh Pontianak dan Banten, dilangsungkan penandatanganan Korte Verklaring atau Perjanjian Pendek yang mengikat kerajaan ini dengan kolonial Belanda pada tanggal 8 Mei dan 20 Mei 1877. Perjanjian ini ditanda tangani antara kerabat Kerajaan Sanggau dengan Residen Westerafdeeling van Borneo dan Asisten Residen Westerafdeeling van Borneo Sintang yang secara khusus berkunjung ke Sanggau Kapuas. Pihak Kerajaan sanggau ditanda tangani oleh Panembahan Muhammad Kusuma negara, Mangkubumi Muhammad Saleh, Pangeran Ratu Mangku Negara penguasa Semerangkai, Pangeran Mas Paduka Putra Raja penguasa Balai Karangan dan Pangeran Adi Ningrat Menteri Kerajaan Sanggau. Dalam perjanjian itu ditetapkan bahwa Tanjung Sekayam sebagai daerah yang diserahkan kepada militer Belanda.


Seterusnya, upaya kolonial Belanda tidak hanya sampai di situ atau bukan sebatas melakukan perjanjian atau korte verklaring. Namun telah melangkah lebih jauh. Hal itu dengan dilakukannya politik devide et impera atau politik pecah-belah, di mana Belanda telah mencampuri urusan pengaturan pemerintahan Kerajaan Sanggau. Kolonial Belanda melalui Residen Borneo Barat telah mengangkat raja yang baru yaitu Gusti Muhammad Thahir II menjadi raja menggantikan Panembahan Muhammad Kusuma Negara. Selanjutnya pula, setelah menduduki tahta, Gusti Muhammad Thahir II diharuskan terikat dengan Korte Verklaring terdahulu. Dalam memerintah ia didampingi Mangkubumi Pangeran Haji Sulaiman Paku Negara. Sebelum diangkat sebagai raja, Thahir II telah berkunjung ke Brunei Darussalam dan diangkat sebagai kerabat oleh Sultan Brunei Darussalam Syarif Syahbuddin dengan diberi gelar Pangeran Paduka Srimaharaja sejak 8 Jumadil Awal 1296 H, ditandai pula dengan pengaturan tapal batas kerajaan antara Sanggau dan Brunei mulai dari Hulu Sekayam sampai Hilir Kembayan dan dihadiahi satu meriam bermotif naga dari Brunei. Semasa hidupnya Gusti Thahir II dikaruniai dua orang putra, yang tertua Gusti Ahmad Putra Negara dikenal sangat anti kolonial Belanda. Karenanya dalam tahun 1876-1890 ia diasingkan Belanda ke Purwakarta dan wafat di sana.

Gusti Thahir II wafat, digantikan Haji Ade Sulaiman Paku Negara yang memerintah tahun 1876-1908. Di masa Panembahan Sulaiman, pada tanggal 14 April 1882, kembali ditandatangani Korte Verklaring antara Sanggau dengan Beianda. Selaku Mangkubumi semasa pemerintahan Panembahan Sulaiman adalah Haji Pangeran Muhammad Ali Surya Negara. Korte verklaring tersebut berisi antara lain menunjuk dua orang raja di Sanggau masing-masing di darat Haji Pangeran Muhammad Ali Mangku Negara dan di laut Panembahan Haji Sulaiman Paku Negara. Mengatur pembagian kerja untuk raja dan kerabatnya. Bagi orang Dayak dianggap sebagai rakyat kerajaan. Mengatur perbatasan pemerintahan Kerajaan Sanggau dengan kerajaan lain serta mengatur pembayaran upeti oleh rakyat kepada kerajaan yang dinamakan blasting dan natura. Semula para penguasa kerajaan menjadi tuan di negerinya. Namun sejak ditanda tanganinnya korte verklaring tersebut, mereka seumpama peminjam tanah dan hak mereka dari kolonial Belanda. Segala sesuatu yang semula sebagai otonom dari kerajaan, telah dibatasi dan harus dengan pengawasan pemerintah kolonial Belanda.

Setelah Panembahan Haji Ade Sulaiman mangkat, tahta dilanjutkan Pangeran Haji Gusti Muhammad Ali II Surya Negara. Ia adalah putra dari Haji Gusti Ahmad Putra Negara yang diasingkan kolonial Belanda ke Purwakarta hingga wafatnya di sana. Namun sebelum menduduki tahta kerajaan dalam tahun 1908, terjadi perselisihan dengan kerabatnya. Di mana Pangeran Adipati atau Pangeran Dipati Ibnu putra dari Panembahan Sulaiman raja terdahulu tidak mau menyerahkan tahta. Menurutnya, dirinya lebih berhak menggantikan ayahnya Panembahan Sulaiman untuk melanjutkan kekuasaan kerajaan. Mengatasi masalah tersebut, pihak kolonial Belanda campur tangan dan kemudian menobatkan Gusti Muhammad Ali II sebagai raja Sanggau dalam tahun 1908 dan memerintah hingga 1915. Dan Pangeran Adipati diasingkan ke Pulau Jawa. Sebagai Mangkubumi dinobatkan saudara kandung Panembahan Sulaiman yaitu Haji Pangeran Ade Muhammad Said Paku Negara. Setelah Panembahan Ali II wafat, naik tahtalah Haji Ade Muhammad Said Paku Negara (1915-1920) didampingi Mangkubumi Gusti Muhammad Thahir III Surya Negara selaku penguasa Kerajaan Sanggau.

Panembahan Gusti Muhammad Ali semasa hidupnya dikaruniai sembilan orang putra dan lima putri. Masing-masing Gusti Muhammad Thahir III Surya Negara, Gusti Ahmad Pangeran Adipati Surya Negara, Gusti Abdurrahman, Gusti Burhan, Gusti Muhammad Arief, Gusti Zainal Abidin, Gusti Syamsuddin, Gusti Abdul Murad, Gusti Terahib, Utin Isah, utin Hadijah, Utin Mas Uray, Utin Maryam dan Utin Maimun. Setelah Panembahan Ali II mangkat, diangkatlah Haji Muhammad said Paku Negara sebagai raja. Ia menduduki tahta tahun 1915-1920 didampingi Mnagkubumi Gusti Muhammad Thahir III Surya Negara putra dari Haji Pangeran Muhammad Ali II. Selanjutnya Gusti Thahir III putra Pangeran Haji Gusti Muhammad Ali II Surya Negara, menduduki tahta sejak 1920 hingga wafat tahun 1941.

Pembaharuan atau reformasi di dalam tubuh kerajaan mulai dilakukan Panembahan Thahir III. Berbagai fasilitas pendidikan dan sarana fisik lainnya yang membuka hubungan Sanggau dengan daerah lain dilakukan secara gencar. Salah satunya, isolasi perhubungan darat mulai terbuka lebar sehingga hubungan dari dan ke Sanggau, Landak Ngabang dan Sintang mudah ditempuh. Sebelumnya, masih menghandalkan sarana transfortasi sungai dengan menempuh Sungai Sekayam dan Sungai Kapuas. Di samping itu, di dalam tata laksana pemerintahan juga dilakukan reformasi di bidang hukum, di mana pada masa itu didirikan Lembaga Mahkamah Syariah atau Raad Agama di dalam Kerajaan Sanggau. Lembaga ini dipimpin oleh Pangeran Temenggung Surya Agama Haji Muhammad Yusuf dan Pangeran Penghulu Surya Agama Ade Ahmadin Badawi.

Dalam masa itu diatur pula mengenai peribadatan kaum Nasrani berada di bawah wewnang Departemen van Onderwijs En Eredient, sedangkan urusan Agama Islam diatur oleh kerajaan dan Lembaga Mahkamah Syariah demikian pula menyangkut hukum adat. Dalam tahun 1941 Panembahan Thahir III mangkat. Maka dinobatkanlah Ade Muhammad Arif putra dari Panembahan Haji Muhammad Said Paku Negara sebagai Raja Sanggau. Olehnya, pusat pemerintahan dialihkan ke Sungai Aur Kampung Beringin. Dalam tahun 1944, beserta kerabat keluarganya yang lain, Panembahan Arif menjadi korban kekejaman balatentara pendudukan militer Jepang.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan tahta, maka kemudian diangkatlah Gusti Muhammad Umar (1944) untuk memangku sementara tahta kerajaan. Dalam tahun 1945, ia digantikan Gusti Muhammad Ali Akbar yang menjabat hingga 1946. Seterusnya. yang menduduki tahta terakhir Kerajaan Sanggau hingga dihapuskannya sistem pemerintahan Swapraja Sanggau dalam tahun 1959 adalah Panembahan Gusti Muhammad Thaufiq putra dari Gusti Thahir III. Gusti Thaufiq yang menjabat antara tahun 1946-1959, terakhir sebagal kepala Swapraja Sanggau hingga dibentuknya Kabupaten Sanggau dalam tahun 1960.