Rabu, 08 Mei 2013

Haji Gusti Adi Abdul Majid Kusuma Negara III, Panembahan Van Sintang (1905-1913)


Panembahan Haji Gusti Abdul Majid Kusuma Negara III

Ade Usman putra tertua Sri Paduka Tuanku Panembahan Gusti Ismail Kesuma Negara II, Sultan Sintang, dari istri pertamanya, Dayang Zainab (Ratu Permaisuri) diangkat sebagai pewaris dengan nama dan gelar Gusti Adi Abdul Majid, Pangeran Ratu Adipati Kesuma Negara. Dilantik sebagai Sultan Sintang pada  22 Desember 1906 dengan gelar Sri Paduka Tuanku Panembahan Haji Gusti Abdul Majid Kesuma Negara III (1905-1913). Mendampinginya memerintah, saudaranya yang bernama Ade Abdul Azis Pangeran Adipati Putra Kusuma diangkat sebagai Pangeran Bendahara Sri Negara.

Pada tanggal 26 Januari 1907 oleh Pemerintah Hindia Belanda dibuatlah kontrak yang disebut Akte Van Verbond En Beverstiging. Sebelum disahkan kontrak tersebut ternyata Gusti Adi Abdul Majid baik secara langsung maupun secara tidak langsung melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Hindia Belanda.

Pada masa pemerintahan Gusti Adi Abdul Majid dengan keputusan Resident Borneo Barat No. 6873 tanggal 12 Maret 1907 didirikan Sekolah Guvernerment di Sintang. Diangkat sebagai Kepala Sekolah Raden Soehardjo dan ditunjuk pula komisi sekolah terdiri dari:

1.    Van Soen (Komisi pada kantor Asistent Resident Sintang)
2.    Encik Usman (Jaksa)
3.    Abang Ayat Kesuma Idris
4.    Gampang (Kepala desa Kampung Ladang)

Sekolah tersebut berjalan lancar dan baik dan murid yang diterima terdiri dari anak-anak para pegawai Guvernerment, anak para kerabat Kesultanan, anak para saudagar serta anak pemuka masyarakat yang kaya serta berpengaruh.

Pada tahun 1908 pecah pemberontakan di daerah Ketungau dipimpin oleh Panggi, Puguk dan Rangas yang mendapat bantuan dua orang cina Ugok dan Anot. Dalam pertempuran di Air Tabun Kapten G.J Deiner tewas. Tak lama kemudian Panggi bersama teman-temannya tertangkap.

Pemerintah Hindia Belanda meminta bantuan kepada Gusti Adi Abdul Majid tapi tidak dipedulikannya. Melihat gerak gerik Gusti Adi Abdul Majid yang selalu berpihak kepada rakyat/pemberontak maka diadakan kontrak baru Korte Verklaring tanggal 19 Oktober 1911. Gusti Adi Abdul Majid menolak tegas untuk menandatangani Korte Verklaring disertai penolakan pelaksanaan kerja rodi (heerendients) kepada rakyat Sintang, menyebabkan beliau meninggalkan Kesultanan menuju ke hulu sungai Tempunak. Disana Gusti Adi Abdul Majid mengumpulkan rakyat untuk menentang Pemerintah Hindia Belanda. Belum sempat melakukan perlawanan Gusti Adi Abdul Majid sudah dapat ditangkap. Panembahan Haji Gusti Abdul majid Kesuma Negara III ditangguhkan sebagai penguasa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912. Secara formal digulingkan karena 'perilaku buruk' pada 16 Januari 1913 dan bersama keluarganya diasingkan ke Bogor, Jawa barat.

Untuk menggantikannya sebagai Sultan, diangkatlah putra tertuanya yaitu Raden Abdurrahman Panji Negara. Namun pada ketika itu usianya masih belum mencukupi, maka kurun sementara waktu kekosongan tahta dijabat oleh Ade Muhammad Djoen salah seorang putra dari Haji Gusti Muhammad Isa Pangeran Temenggung Setia Agama, sebagai Wakil Sultan dan bergelar Wakil Panembahan Ade Muhammad Djoen yang memerintah tahun 1914-1934. Setelah wafat, maka diangkatlah putra kedua dari Panembahan Gusti Adi Abdul Majid, yaitu Raden Abdul Bachri Danu Perdana sebagai Sultan Sintang bergelar Panembahan Raden Abdul Bachri Danu Perdana Kesuma Negara IV.

Gusti Adi Abdul Majid menikah dengan Mas Salmiah (Ratu Permaisuri) putri Abang Mahbar, Pangeran Putra Setia Muda, dengan istrinya, Mas Hamidah (Ratu Putra Setia Muda) putri Ade Muhammad Arif, Pangeran Bendahara Setia Negara.

Gusti Abdul Majid telah memiliki tiga putra :

1) Gusti Abdurrahman bergelar Raden Abdurrahman Panji Negara. Diangkat sebagai pewaris oleh ayahnya. Menteri Negara tahun 1934-1944. Ditempatkan dalam tahanan oleh Jepang 19 Februari 1944. Menikah dengan (Pertama) Siti Kulsum, seorang wanita Sunda dari Bogor, di Bogor Jawa Barat. Menikah (Kedua) Gusti Antung Bintang Jauhari, Banjarmasin.

2) Gusti Abdul Bachri Danu Perdana, bergelar Panembahan Raden Abdul Bachri Danu Perdana Al-Mukarram, yang menggantikan sebagai Sultan Sintang. Ditempatkan dalam tahanan oleh Jepang 19 Februari 1944. Menikah dengan Raden Fatimah Zuhra, puteri Raden Ahmad Agus (Pangeran Adipati Putra Mahkota) putra Sultan Muhammad Syafiuddin II, Sultan Sambas.

3) Gusti Syahdan, Raden Shahdan Shahkobat (Kubassat) Menteri Negara 1934-1944. Ditempatkan dalam tahanan oleh Jepang 19 Februari 1944. Menikah dengan Raden Ayu Unah Zulaikha, putri Raden Abu Bakar, Bupati Bogor.

Ketiga putera Gusti Abdul Majid ini kemudian Syahid dipenggal kepalanya oleh Bala tentara Jepang di Mandor pada 28 Juni 1944.


FA
Senin, 22 April 2013

Post title : Haji Gusti Adi Abdul Majid Kusuma Negara III, Panembahan Van Sintang (1905-1913)
URL post : http://restorasiborneo.blogspot.com/2013/05/sri-paduka-tuanku-haji-gusti-adi-abdul.html